Sabtu, 29 Juni 2013

DOAKU

Tuhan Jika dia adalah jodoh ku dekat kan lah aku dengannya dengan cara baik sehingga tidak ada 1 orang pun yang tersakiti Jika dia bukan jodoh ku jauh kan lah aku dengannya dengan cara yang baik dan diantara aku dan dia tidak terskiti. Tuhan jika suatu hari nanti aku sudah tak bersamanya jagalah dia seperti dia menjaga ku dan berikan lah dia pengganti yang baik dan yang bisa merawatnya.

CINTA

Cinta mu yang selalu membuat ku berdiri tegak kasih sayang mu yang mampu membuat ku tersenyum kesabaran mu yang selalu membuat ku bertahan kesetiaan mu yang selalu membuat ku percaya Tapi dalam waktu yang sangat singkat kepercayaan itu dapat sirnah dengan datangnya sebuah kebohongan

IKHLAS

Belajarlah untuk kehilangan dia andai dia bukan jodoh kamu Belajarlah untuk tabah , andai dia pergi dari hidup kamu. Belajarlah untuk menerimanya andai dia bukan milik kamu. Belajarlah untuk berhenti mencintai dia. andai cinta dia bukan untuk kamu. belajarlah untuk ikhlas melepasnya. Mungkin dengan cara itu kamu mampu untuk mencari yang lebih baik dari dirinya. ingat di dunia ini kita sudah ditentukan Ditentukan hidup dan mati kita ditentukan siapa jodoh kitaa.

PENGARUH KEPEMIMPINAN DAN KEPUASAN KERJA TERHADAP KINERJA DOSEN

Pengaruh Kepemimpinan dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Dosen di Stikes Karya Husada Kediri Reni Yuli Astutik. S540208119. 2010. Pengaruh Kepemimpinan dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Dosen di Stikes Karya Husada Kediri. Tesis, Magister Kedokteran Keluarga, Minat Utama Pendidikan Kesehatan, Program Pascasarjana, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2010. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis : (1) pengaruh kepemimpinan terhadap kinerja dosen di Stikes Karya Husada Kediri, (2) pengaruh kepuasan kerja terhadap kinerja dosen di Stikes Karya Husada Kediri, dan (3) pengaruh kepemimpinan dan kepuasan kerja secara simultan terhadap kinerja dosen di Stikes Karya Husada Kediri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analitik dengan pendekatan cross sectional . Populasi dalam penelitian adalah semua dosen di Stikes Karya Husada Kediri dengan diambil sampel sebanyak 42. Data dikumpulkan dengan kuesioner. Pengujian validitas dan reliabilitas instrumen penelitian menggunakan uji Product Moment dan rumus Cronbach Alpha. Analisis data yang digunakan adalah regresi linier ganda dua prediktor dengan mencari nilai F dan p-value pada tingkat signifikansi 0,05. Hasil penelitian yang didapatkan adalah : (1) kepemimpinan tidak mempunyai pengaruh yang positif terhadap kinerja dosen (p-value = 0.681> 0.05), (2) kepuasan kerja mempunyai pengaruh yang positif terhadap kinerja dosen (p-value = 0.001 < 0.05) dan (3) secara simultan ada pengaruh kepemimpinan dan kepuasan kerja terhadap kinerja dosen (p-value = 0.002 < 0.05) Kesimpulan dalam penelitian adalah kepemimpinan tidak mempunyai pengaruh yang positif terhadap kinerja dosen, kepuasan kerja mempunyai pengaruh yang positif terhadap kinerja dosen dan secara simultan ada pengaruh kepemimpinan dan kepuasan kerja terhadap kinerja dosen. Penggunaan analisis regresi linier dua prediktor memberikan model regresi yang baik untuk variabel respon kinerja dosen. Kata kunci : kepemimpinan, kepuasan kerja dan kinerja This entry was posted on Rabu, Januari 27th, 2010 at 3:49 pm and is filed under Publikasi Tesis/Disertasi Siap Uji .

VISI DAN MISI UNIVERSITAS GUNADARMA

VISI DAN MISI UNIVERSITAS GUNADARMA Visi Pada tahun 2012 Universitas Gunadarma menjadi Universitas berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkemuka di Indonesia yang kontribusinya di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat diakui (recognized), baik di tingkat regional maupun internasional. Misi 1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa. 2. Menciptakan suasana akademik yang mendukung terselenggaranya kegiatan penelitian yang bertaraf internasional dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia. 3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai ujud pengejawantahan tanggung jawab sosial institusi (university social responsibility). 4. Menyelenggarakan kerjasama dengan pelbagai institusi, baik di dalam maupun di luar negeri. 5. Mengembangkan organisasi institusi dalam rangka merespon pelbagai perubahan yang terjadi. Sumber : http;//baak.gunadarma.ac.id

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN 1. Tugas pokok seorang dosen adalah mengajar dan mendidik yang meliputi memberi kuliah, praktikum, tutorial, pelatihan, dan evaluasi atau ujian, serta tugas pembelajaran lainnya kepada mahasiswa, sesuai dengan jenjang jabatan akademik dosen yang bersangkutan. Di samping tugas mengajar dan mendidik, tugas lain seorang dosen adalah melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 2. Selain tugas di atas, dosen mempunyai tugas sebagai penasehat akademik dan pembimbing tugas akhir sampai mahasiswa menyelesaikan studi. 3. Beban tugas seorang dosen minimal setara dengan 12 (dua belas) sks per semester (batas maksimal 16 sks). 4. Seorang dosen berkewajiban memenuhi kegiatan akademik sesuai dengan penetapan sks. 5. Dosen dilarang untuk memodifikasi nilai atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa. 6. Dosen dilarang membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah sendiri maupun dosen lainnya atau memberikan kesempatan untuk itu. 7. Dosen dilarang membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan peluang untuk itu. 8. Dosen dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan mempengaruhi nilai mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu. 9. Dosen dilarang memperlakukan mahasiswa di luar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil. Menerima pesanan mahasiswa untuk menyusun proposal skripsi atau tugas akhir lainnya, mensyaratkan mahasiswa membeli diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal lain yang kurang pantas. 10. Dosen wajib menyusun SAP dan GBPP atau RPKPS. 11. Dosen wajib hadir mengawas ujian UTS dan UAS sesuai dengan yang ditugaskan Dekan. 12. Dosen berkewajiban memenuhi jadual kuliah, ujian dan memasukkan nilai akhir mahasiswa tepat waktu. http://faperta.unand.ac.id

PROFIL UNIVERSITAS GUNADARMA

PROFIL UNIVERSITAS GUNADARMA Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, komputer dan telekomunikasi yang sangat cepat dan dinamis memberikan dampak yang sangat luas terhadap masyarakat Indonesia. Salah satu implikasi pada aspek sumber daya manusia (SDM) adalah tersedianya SDM yang berkemampuan dan berkemauan dalam penguasaan teknologi informasi, termasuk aspek penerapan atau implementasinya pada berbagai bidang keilmuan dan kehidupan. Tujuan tersebut masih memerlukan sarana dan prasarana yang memadai, yaitu dalam bentuk fasilitas komputer yang meliputi perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas pendukung lainnya. Universitas Gunadarma adalah salah satu institusi pendidikan yang dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi selalu mempelajari, meneliti, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis teknologi informasi. Visi dan orientasi tersebut salah satunya diterjemahkan secara teknis dan operasional dalam bentuk kurikulum pendidikan yang memasukkan aspek penerapan teknologi informasi untuk setiap mata kuliah. Luasnya bidang kajian, yang tercermin dalam 6 (enam) fakultas, dan spektrum teknologi informasi menyebabkan muatan teknologi informasi untuk masing-masing mata kuliah tersebut masih kurang dan sangat dibatasi kurikulum pendidikan yang ruang lingkupnya sudah ditetapkan batas-batas kajiannya. Hal ini memerlukan bentuk kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk civitas academica diluar kegiatan perkuliahan dan praktikum, yang bertujuan untuk lebih meningkatkan kemampuan dan ketrampilan penguasaan teknologi informasi di berbagai bidang, sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat atau dunia kerja. Lembaga Pengembangan Universitas Gunadarma melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai struktur yang telah ditetapkan pimpinan Universitas Gunadarma. Lembaga Pengembangan di Universitas Gunadarma berjumlah 6 (enam) lembaga pengembangan, yaitu: 1. Lembaga Pengembangan Komputerisasi (LePKom) http://lepkom.gunadarma.ac.id 2. Lembaga Pengembangan Manajemen dan Akuntansi (LePMA) 3. Lembaga Pengembangan Teknologi (LePTek) 4. Lembaga Pengembangan Teknik Sipil dan Perencanaan (LePTSP) 5. Lembaga Pengembangan Sastra dan Bahasa (LePSaB) 6. Lembaga Pengembangan Psikologi (LePPsi) Setiap Lembaga Pengembangan dibantu oleh laboratorium Pengembangan yang secara struktural berada dibawah koordinasi Lembaga Pengembangan. Tugas dan tanggung jawab utama Lembaga pengembangan adalah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk mahasiswa di luar kegiatan kuliah dan praktikum. Kegiatan tersebut merupakan pembekalan materi kepada mahasiswa sebelum mereka lulus dari Univesitas Gunadarma. Materi pendidikan dan pelatihan yang diberikan lebih dititkberatkan pada peningkatan ketrampilan dengan menerapkan teknologi informasi dengan tetap menjaga konsistensi dan relevansinya dengan kurikulum Fakultas. Peserta pelatihan adalah mahasiswa Universitas Gunadarma dan pelatihan ini merupakan syarat untuk mengikuti sidang (D3 dan S1) tanpa ada batasan jumlah semester minimal yang sudah diambil dengan ketentuan wajib mengikuti 1 (satu) jenis kursus dan 1 (satu) jenis workshop yang relevan dengan bidang ilmunya. Walaupun demikian, peserta diharapkan mempunyai dasar teori dan ketrampilan memadai sesuai dengan materi pelatihan yang akan diikutinya. http://www.gunadarma.ac.id/id/pages/id-profil.html

PENGERTIAN DOSEN

PENGERTIAN DOSEN Dosen merupakan tenaga pendidik yang memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada anak didik di perguruan tinggi. Dia adalah orang yang berpengalaman dalam bidang profesinya. Dengan ilmuan yang dimilikinya dia dapat menjadikan anak didiknya menjadi orang yang cerdas dan orang yang memiliki wawasan yang luas (Djamarah, 2006). Dosen adalah salah satu komponen Manusiawi dalam proses belajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. 2.2.1 Persyaratan Dosen Untuk dapat melaksanakan peranan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dosen memerlukan syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syarat menjadi dosen, dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok : 1. Persyaratan administratif. Syarat-syarat administatif ini antara lain : tentang kewarganegaraan (Warga Indonesia), umur (minimal 18 tahun), berkelakuan baik, mengajukan permohonan. 2. Persyaratan teknis Dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal, harus berijazah pendidikan dosen. 3. Persyaratan psikis Yang berkaitan dengan kelompok persyaratan psikis antara lain : sehat rohani,dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani, bertanggung jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. 4. Persyaratan Fisik Persyaran fisik meliputi : berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaanya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab bagaimanapun dosen akan selalu dilihat/diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa/anak didiknya (Sardiman, 2007). 2.2.2 Peran dosen dalam pembelajaran Semua orang yakin bahwa dosen memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran disekolah. Dosen sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Minat, bakat, kemampuan, dan potensi-potensi yang dimiliki oleh peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru.Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individual, karena antara satu peserta didik dengan yang lain memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Dengan memperhatikan kajian Pullias dan Young (1998), Manan (1990), serta Yelon and Weinstein (1997), dapat diidentifikasikan sedikitnya 19 peran dosen, yakni dosen sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, penasehat, pembaharu (innovator), model dan teladan, pribadi, peneliti, pendorong kreativitas, pembangkit pandangan, pekerja rutin, pemindah kemah.

WAWASAN NUSANTARA DAN OTONOMI DAERAH

WAWASAN NUSANTARA dan OTONOM DAERAH Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Fungsi Wawasan Nusantara Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga   Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu : 1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial“. 2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia. OTONOMI DAERAH Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Pelaksanaan Otonomi Daerah Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan. http://abdulmalik007.blogspot.com/2013/04/wawasan-nusantara-otonom-daerah_29.html  http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara,http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah Diposkan oleh malikFM di 08.56  Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Face

KETAHANAN NASIONAL

KETAHANAN NASIONAL Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional. Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional. Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya. Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar. http://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia/
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN Pengertian Hak Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh dari hak adalah: 1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum; 2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; 3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan; 4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai; 5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran; 6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan 7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Pengertian Kewajiban Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Contoh dari kewajiban adalah: 1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh; 2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda); 3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya; 4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan 5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi: 1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik; 2. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya; 3. Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan 4. Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi. http://madundun.wordpress.com/2010/02/21/pengertian-hak-dan-kewajiban/

DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana) Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.   http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan 1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. 2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. 3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI. http://feby-hilda.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-pendidikan.html

HAK AZASI MANUSIA

HAK AZASI MANUSIA HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. 1. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia : a. Hak asasi pribadi / personal Right b. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat c. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat d. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan e. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing 2. Hak asasi politik / Political Righ a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan b. hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan c. Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya d. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi 3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right a. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan b. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns c. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum 4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths a. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak c. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll d. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu e. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak 5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan b. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. 6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right - Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan - Hak mendapatkan pengajaran - Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat Sumber : http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia http://library.gayhomeland.org/0041/lang/inz_print.htm http://indonesianic.wordpress.com/2009/01/07/pelanggaran-hak-asasi-anak-di-indonesia

BELA NEGARA

BELA NEGARA Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard. Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara. 1. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 2. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. 3. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 4. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih