Sabtu, 29 Juni 2013

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN Pengertian Hak Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh dari hak adalah: 1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum; 2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; 3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan; 4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai; 5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran; 6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan 7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Pengertian Kewajiban Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Contoh dari kewajiban adalah: 1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh; 2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda); 3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya; 4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan 5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi: 1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik; 2. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya; 3. Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan 4. Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi. http://madundun.wordpress.com/2010/02/21/pengertian-hak-dan-kewajiban/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar